Mengingat beberapa hari yang lalu waktu melihat acara Grand Fina Mojang Jajaka Jawa Barat, salah seorang finalis ditanya mengenai pendapatnya tentang aturan yang mengharuskan kuota calon legislatif sebesar 30%. Finalis tersebut (saya lupa dari mana), yang tentu saja wanita, memberikan jawaban panjang lebar yang kurang lebih meliputi bahwa hal itu dikarenakan wanita memiliki tingkat intelegen yang sama dengan pria, bahwa wanita memiliki kepemimpinan dengan kelembutan hati dan kepintara, pernyataan dia bangga menjadi wanita dan tentu saja contoh-contoh komprehensif tentang pemimpin-pemimpin wanita di Indonesia dan di dunia. Saya sendiri lupa dia ngomong apa, yang pasti jawaban dia terdengar sangat baseless dan tidak relevan.
Bila kita pikirkan, aturan kuato caleg yang minimal 30% wanita sebenarnya merupakan indikasi bahwa bahkan pada zaman sekarang dimana kedua gender katanya sudah berkedudukan sama, ternyata wanita masih menghadapi berbagai halangan dan tantangan untuk dapat bisa berkecimpung di bidang politik. Halangan dan konstrain tersebut saya kira merupakan faktor -faktor eksternal seperti sempitnya ruang gerak dalam parpol untuk politikus wanita dan preferensi dunia politik yang masih lebih mengedepankan calon Pria dibandingkan calon wanita. Padahal di dunia politik yang memiliki budaya maskulin, perempuan patut menjadi agen perubahan. Faktor internal sendiri tidak menjadi masalah, karna banyak wanita yang memiliki kompetensi yang sama atau mungkin lebih bagus dari Pria. Jadi saat finalis tersebut mengatakan bahwa wanita memiliki kecerdasan dan kemampuan dan kualitas yang sama dengan pria, saya setuju. Tetapi dia tidak menyatakan fakta, bahwa bahkan dalam keadaan equal dengan pria, ternyata wanita masih belum diberikan kesempatan yang sama.
Dengan kondisi sejauh ini yang masih kurang mendukung wanita untuk dapat maju dalam kancah politik, tentunya aturan 30% ini penting untuk menciptaan keadaan yang lebih mendukung dan kondusif bagi wanita. Saya rasa aturan ini dapat berfungsi untuk menghilangkan barrier-barrier dan konstrain yang dihadapi wanita di bidang politik yaitu masih belum adanya penerimaan secara penuh terhadap calon wanita maupun preferensi masyarakat politik yang nota bene masih dikuasai oleh kaum Pria. Bila saat ini jumlah calon wanita 30% terwujudkan dan dalam beberapa tahun publik maupun masyarakat politik dapat melihat kompetensi-kompetensi wanita-wanita yang ada, persepsi dan preferensi yang tidak menghambat gerak wanita dalam politik tentu akan menghilang (atau berkurang). Tentu saja aturan ini dimaksudkan hanya untuk menciptakan masa transisi. Saya sendiri mengharapkan di masa depan aturan ini sudah tidak relevan atau dibutuhkan. Saya mengatakan hal tersebut karena bila pada saatnya sudah mencapai kondisi ideal dan tidak ada lagi barrier maupun konstrain yang menghambat wanita untuk ikut serta dalam politik, saya yakin calon legislatif wanita bisa mencapai angka lebih dari 30%, tanpa adanya aturan mengenai proporsi caleg wanita.
Saya ingin mendengar pertanyaan grand final Moka tersebut dijawab dengan pendapat yang lebih kritis dan tepat sasaran. Tapi itulah kelemahan pageant, susahnya memberikan jawaban singkat untuk sebuah topik (yang sebenarnya membutuhkan analisis yang cukup dalam) di panggung yang penuh dengan pernak-pernik.
February 11, 2009 at 9:05 pm
Tulisan bagus mengenai kesetaraan dan sebuah pageant. Pesertanya adik anda kan? Pendapat saya pribadi, Wanita itu Sendi Kehidupan…
March 9, 2009 at 3:46 am
pria atau wanita cuma manusia. kecerdasan cum suis tidak berpatokan pada gender.
..Tetapi dia tidak menyatakan fakta, bahwa bahkan dalam keadaan equal dengan pria, ternyata wanita masih belum diberikan kesempatan yang sama..
[sejarah kita memang terdisposisi pada patrilineal..terutama sejak manusia mulai menetap dan bercocok tanam. pembagian kerja ternyata berkembang pada mewabahnya 'hak milik'. coba kawan baca buku ken budha k. 'marxisme, revolusi, dan sosialisme..mungkin akan banyak membantu memahami sub-ordinasi pada perempuan]
tentang kuota 30%..
saya berpikir sebaliknya..aturan ini benar2 menunjukkan dominasi laki2 dalam domain politik, equalitas gender kembali disandingkan dengan sub-ordinasi. perempuan justru dibedakan di sini..seakan-akan dia tidak equal. ini bukan kesempatan yang sama..justru sebaliknya. kalau kita terjebak pada logika ini (as if logical), kita justru memundurkan laju feminisme itu sendiri. gimana?
March 20, 2009 at 10:29 pm
terima kasih atas komen dan referensinya. Saya juga tidak senang dengan fakta ada aturan mengenai 30%an dan sangat setuju, aturan 30% ini memang unhealthy. Tanpa aturan macam2 seharusnya perempuan banyak yang capable untuk mengisi mungkih setengah dari kuota. Tapi tanpa aturan seperti ini bagaimana ya agar partisipasi wanita di politik tidak dipersulit? Saya bingung apa ada cara lainnya..
Saya juga sering bingung sih saat banyak yang saling menghimbau untuk milih caleg atau pemimpin perempuan karena mereka perempuan, sama aja diskriminatifnya dengan tidak memilih perempuan karena dia perempuan.
March 20, 2009 at 11:04 pm
partisipasi di politik dipersulit? saya rasa kita udh lama meninggalkan pola pikir zaman feodal macam itu. banyak kaum perempuan yg menduduki jabatan publik..misalnya bupati tuban, bupati banyuwangi, majunya kofifah indar p. dlm pemilu jatim, dita indah sari dr PRD, ada megawati, sukmawati, dan rachmawati yg mnjdi ketua di 3 parpol yg berbeda, dan byk lagi contoh lain.
‘Saya juga sering bingung sih saat banyak yang saling menghimbau untuk milih caleg atau pemimpin perempuan karena mereka perempuan, sama aja diskriminatifnya dengan tidak memilih perempuan karena dia perempuan.’
dari kalimat ini, mestinya kita sadar bahwa feminisme di indonesia terancam eksistensinya. oleh sebab itu diperlukan wacana tandingan untuk membenahi mainstream masyarakat..yg seakan2 mendukung feminisme tapi pada hakikatnya justru membahayakan gerak feminisme itu sendiri. kamu udh tau ttg ini..yg bisa kusarankan mungkin hanya: JANGAN DIAM.
March 22, 2009 at 3:28 am
Yup mungkin memang kita sudah meninggalkan pola pikir feodal. Kaum perempuan yang Mas sebutkan diatas memang bentuk “success story” dari beberapa perempuan. Tapi dari sekian banyak daerah di Indonesia, knp hanya beberapa nama yang mas sebutkan diatas saja misalkan yang menjadi kepala daerah. Dari sekian puluh parpol hanya diketuai wanita tiga.Dari sekian banyak himpunan mahasiswa di kampus saya, hanya 1 yang kahimnya cewe. Dari sekian banyak BEM di Indonesia, berapa coba yang presidennya cewe (klo ngga salah 3 org deh)? Kita berbicara masalah presentase disini. Kalau emang ada ngga caleg cewe kalau tidak ada aturan kuota, pasti ada, tapi jumlahnya akan dikasih berapa sama parpol? Entah berapa..
Sejujurnya dalam hati saya juga sangat mempertanyakan logika dari peraturan ini. Tapi jujur aja ya Mas, Ibu saya sendiri caleg. Dari pernyataan-pernyataan Beliau dan bbrp caleg wanita lainnya, saya sih menangkap bahwa benar susah sekali mencari jalan di dunia parpol (ngga tau parpolnya yang salah atau memang susah cari jalan bagi siapaun), dan peraturan ini 30% seakan membantu. Dari situ kali hati saya seakan “luluh”. Mengenai feminisme, saya memang mencoba memahami feminisme mulai dari umur 13 thn. Tapi sekarang bagi saya sih tidak ada yang pasti saya perjuangkan adalah equal rights utk semua org baik laki2, perempuan, maupun intersex (sepertinya intersex yang perlu untuk dibela sekarang karena paling tidak diberikan hak2 yang sama dibandingkan gender yang lain).
Ngga tau juga sih sebenarnya inti perdebatan, karena saya sebenarnya jg setuju dengan Mas dalam banyak hal. Tulisan saya diatas sebenarnya cuma memberikan rekomendasi apa yang seharusnya dijadikan jawaban sm Mbak2 kontestan Mojang Jajaka kalau emang mau setuju. Gitu aja.. Makasih ya udh nyempetin komen2..
March 22, 2009 at 10:37 pm
13 taon udh bljr feminisme hbt dong. hehe. nah itu non..menurutku prosentase itu jstru ga subtantif..yg urgen kan ttg sistem, aturan2, dan kultur dr masyrkt kita sendiri untuk menilai tumbuh kembang feminism itu. knp kukatakn begitu? coz coba kalo di parlemen ato dlm ‘warna’ masy indonesia yg mendominasi perempuan..ntar mncl maskulinisme. gmn dong? nah sama aja kan..makny adanya [mski sdkt] kaum permpuan di dlm ranah publik tu hny jd indikator adanya transisi dlm sistem budaya kita yg patriarki gt.
mengenai pernyataan ibu qm cum suis yg qm interpretasikan begitu,
di jawapos 22/03/09 diberitakan mengenai potensi turunnya jumlah kaum perempuan di parlemen. di sana disebutkan setidaknya ada tiga hal yg membuat kaum perempuan sulit memasuki ranah politik di indonesia:
1. budaya patriarki
2. perempuan tdk mampu mendominasi struktur di parpolnya sendiri. impactnya mereka kurang dikenal basis konstituennya.
3. kalo perempuan, sulit mendapatkan dukungan dana tuk parpol.
nah, aneh kan..hehe. santai aja non. cuma dialektika kan. yup..sepakat dengan equal rights for all.