Mengingat beberapa hari yang lalu waktu melihat acara Grand Fina Mojang Jajaka Jawa Barat, salah seorang finalis ditanya mengenai pendapatnya tentang aturan yang mengharuskan kuota calon legislatif sebesar 30%. Finalis tersebut (saya lupa dari mana), yang tentu saja wanita, memberikan jawaban panjang lebar yang kurang lebih meliputi bahwa hal itu dikarenakan wanita memiliki tingkat intelegen yang sama dengan pria, bahwa wanita memiliki kepemimpinan dengan kelembutan hati dan kepintara, pernyataan dia bangga menjadi wanita dan tentu saja contoh-contoh komprehensif tentang pemimpin-pemimpin wanita di Indonesia dan di dunia. Saya sendiri lupa dia ngomong apa, yang pasti jawaban dia terdengar sangat baseless dan tidak relevan.
Bila kita pikirkan, aturan kuato caleg yang minimal 30% wanita sebenarnya merupakan indikasi bahwa bahkan pada zaman sekarang dimana kedua gender katanya sudah berkedudukan sama, ternyata wanita masih menghadapi berbagai halangan dan tantangan untuk dapat bisa berkecimpung di bidang politik. Halangan dan konstrain tersebut saya kira merupakan faktor -faktor eksternal seperti sempitnya ruang gerak dalam parpol untuk politikus wanita dan preferensi dunia politik yang masih lebih mengedepankan calon Pria dibandingkan calon wanita. Padahal di dunia politik yang memiliki budaya maskulin, perempuan patut menjadi agen perubahan. Faktor internal sendiri tidak menjadi masalah, karna banyak wanita yang memiliki kompetensi yang sama atau mungkin lebih bagus dari Pria. Jadi saat finalis tersebut mengatakan bahwa wanita memiliki kecerdasan dan kemampuan dan kualitas yang sama dengan pria, saya setuju. Tetapi dia tidak menyatakan fakta, bahwa bahkan dalam keadaan equal dengan pria, ternyata wanita masih belum diberikan kesempatan yang sama.
Dengan kondisi sejauh ini yang masih kurang mendukung wanita untuk dapat maju dalam kancah politik, tentunya aturan 30% ini penting untuk menciptaan keadaan yang lebih mendukung dan kondusif bagi wanita. Saya rasa aturan ini dapat berfungsi untuk menghilangkan barrier-barrier dan konstrain yang dihadapi wanita di bidang politik yaitu masih belum adanya penerimaan secara penuh terhadap calon wanita maupun preferensi masyarakat politik yang nota bene masih dikuasai oleh kaum Pria. Bila saat ini jumlah calon wanita 30% terwujudkan dan dalam beberapa tahun publik maupun masyarakat politik dapat melihat kompetensi-kompetensi wanita-wanita yang ada, persepsi dan preferensi yang tidak menghambat gerak wanita dalam politik tentu akan menghilang (atau berkurang). Tentu saja aturan ini dimaksudkan hanya untuk menciptakan masa transisi. Saya sendiri mengharapkan di masa depan aturan ini sudah tidak relevan atau dibutuhkan. Saya mengatakan hal tersebut karena bila pada saatnya sudah mencapai kondisi ideal dan tidak ada lagi barrier maupun konstrain yang menghambat wanita untuk ikut serta dalam politik, saya yakin calon legislatif wanita bisa mencapai angka lebih dari 30%, tanpa adanya aturan mengenai proporsi caleg wanita.
Saya ingin mendengar pertanyaan grand final Moka tersebut dijawab dengan pendapat yang lebih kritis dan tepat sasaran. Tapi itulah kelemahan pageant, susahnya memberikan jawaban singkat untuk sebuah topik (yang sebenarnya membutuhkan analisis yang cukup dalam) di panggung yang penuh dengan pernak-pernik.
Being clear and transparent, I allow the shine to come through and you might be able to see a reflection of yourself on me. As much as I love Indonesia, my true nation is this world, because honesty & kindness know no boundary.