Apabila hari ini menjalani praktikum, besoknya sudah harus mengumpulan laporannya, yang berpuluh-puluh halaman. Terkadang, dalam satu hari bisa ada lebih dari satu praktikum, dan kesibukan ini pun ditambah kewajiban-kewajiban kuliah yang lain: kuis, ujian, presentasi, dan juga tidak melupakan kegiatan dalam organisasi. Kondisi penuh kesibukan ini merupakan hal yang lazim dialami oleh seorang mahasiswa. Bobot pekerjaan yang dibebani atas mahasiswa tidak jarang membuat mereka merasa terdesak. Karena terdesak, seringkali mahasiswa tergiur untuk mengambil “jalan pintas” untuk menyelesaikan tugas-tugas kuliahnya. Salah satu dari “jalan pintas” tersebut adalah tindakan copy-paste.
Seseorang melakukan tindakan copy-paste ketika, dalam mengerjakan suatu tugas akademik , ia dengan mentah-mentah memasukkan hasil karya orang lain ke dalam tugasnya itu. Ada dua tipe copy-paste yang umum dilakukan oleh kalangan mahasiswa. Tipe copy-paste yang pertama adalah memasukkan hasil karya atau pemikiran orang lain dari sumber akademik (seperti buku, jurnal, atau artikel) ke dalam tugasnya secara mentah-mentah baik tanpa ataupun dengan memberikan kredit kepada penulis sumber. Tipe copy-paste yang kedua adalah menyalin hasil karya sama/serupa yang telah dikerjakan oleh orang lain dan mengumpulkannya sebagai hasil karya sendiri. Orang lain yang dimaksud bisa jadi teman seangkatan dalam kelas yang sama, yang mendapat tugas yang serupa/sama dalam kurun waktu yang sama, atau mahasiswa tingkat lebih atas, yang pernah mengerjakan tugas yang sama/serupa tersebut.
Tipe copy-paste yang pertama semakin mudah dilakukan di era ini karena informasi yang tersedia secara cuma-cuma di dunia internet sangat berlimpah dan beragam, dari yang berupa jurnal akademis hingga artikel dengan pengarang anonim. Tentu, hal ini mempermudah upaya seseorang untuk mendapatkan tulisan yang “siap pakai”, alias siap di-copy-paste. Untuk mencomot bahan referensi dari internet dan membuatnya terlihat seolah bahan tersebut adalah karyanya sendiri, seorang mahasiswa cukup menekan tombol klik kanan dan memasukkannya ke dalam suatu file baru. Dengan menggunakan fitur copy, disertai paste, tulisan sudah menjadi “milik” mahasiswa tersebut. Berhubung informasi yang tersedia di internet berlimpah jumlahnya, mahasiswa pun cenderung beranggapan bahwa kemungkinan perbuatan mereka terbongkar sangatlah kecil.
Sementara itu, tidak dapat disangkal bahwa tipe copy-paste yang kedua ini sudah menjadi tradisi turun-temurun dalam banyak universitas. Terdapat sejumlah tugas perkuliahan yang tidak begitu berbeda—atau bahkan persis sama—dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, mahasiswa biasanya mendokumentasikan hasil karya senior untuk dijadikan “referensi”; hasil karya inilah yang kemudian diwariskan dari angkatan ke angkatan. Copy-paste turun-temurun biasanya dilakukan dalam pengerjaan laporan praktikum, yang tiap tahun tugasnya tidak mengalami banyak perubahan, sehingga pengerjaan tugasnya pun di-reuse setiap tahunnya. Terdapat juga hasil karya turun-temurun yang tersedia dalam ragam soft copy (dalam bentuk file), sehingga tindakan copy-paste praktis seperti pada tipe pertama pun juga dapat dilakukan.
Apakah copy-paste suatu tindakan yang salah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama-tama perlu dicermati bahwa dalam proses pembelajaran seorang mahasiswa, ada sejumlah kode etik yang harus dia patuhi dan lakukan. Kode tersebut dinamakan integritas akademik. Berdasarkan Center of Academic Integrity, integritas akademis, adalah: “suatu komitmen, bahkan dalam keadaan sulit, terhadap lima nilai fundamental, yaitu kejujuran (honesty), kepercayaan (trust), rasa hormat (respect), dan tanggung jawab (responsibility) dalam konteks kehidupan akademis”. Sebaliknya, pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas akademik disebut kecurangan akademik atau academic dishonesty. Ketika mahasiswa melanggar prinsip integritas akademik dengan melakukan kecurangan akademik, proses pembelajarannya tidak lagi berjalan dengan semestinya. Ia tidak akan mengalami perkembangan diri, sebagai tujuan ultimat dari pendidikan itu sendiri.
Kecurangan akademik terdiri dari berbagai kategori seperti plagiarisme , fabrikasi (fabrication), penipuan (deception), kecurangan (cheating), penyuapan (bribery), sabotase (sabotage), dan penyalahgunaan wewenang profesional (professional misconduct). Dari berbagai jenis kategori kecurangan akademis, copy-paste termasuk dalam kategori plagiarisme. Arti dari plagiarisme sendiri adalah pengambilan atau reproduksi dari suatu karya baik oleh seseorang, kolektif, organisasi, maupun anonim, tanpa memberikan pernyataan atau pengakuan.
Plagiarisme bisa dianggap sejenis dengan tindakan pencurian, karena pada dasarnya kita juga mengambil sesuatu, walau sesuatu itu—hasil karya dan pemikiran orang lain—bisa jadi tidak memiliki wujud fisik. Tindakan yang berkesan sepele dan tidak berdampak besar bisa jadi mendorong seseorang untuk melakukan tindakan yang memiliki dampak yang lebih riil. Mungkin saat ini kita bisa saja dengan mudah melakukan tindakan copy-paste tanpa merasa berdosa; lantas, apakah di masa depan dengan mudah pula kita mengambil uang rakyat atau melakukan korupsi?
Saat mahasiswa menempuh perkuliahan, tentu ia memiliki target untuk lulus, dengan mendapatkan nilai yang baik pula. Akan tetapi, kelulusan dan nilai baik adalah indikasi bahwa proses pembelajaran kita telah berjalan dengan baik. Apabila kedua indikator tersebut didapatkan dengan berbuat curang, nilai tersebut bukan lagi sebuah kebenaran. Indikasi akan keberhasilan proses pembelajaran itu tidak nyata, dan pasti mahasiswa tersebut mengetahui hal tersebut. Dengan kata lain, mahasiswa tersebut tidak hanya membohongi orang lain, tetapi juga dirinya sendiri.
Ironisnya, meksipun tindakan kebohongan dan pencurian seperti plagiarisme dapat diakui sebagian besar orang sebagai tindakan “berdosa”, hal seperti copy-paste masih terasa lumrah, dan memang dilakukan oleh banyak orang (walau dengan taraf yang berbeda-beda). Perbuatan ini masih dibela oleh dalih-dalih klasik seperti: “Semua orang melakukannya, kok, gua enggak salah dong kalau melakukannya juga”, atau “Susah dan banyak banget yang harus dikerjain, enggak mungkin kalau dikerjain sendirian”, atau bahkan “Laporan kayak gini cuma formalitas doang, yang penting kan jadi”. Alasan yang dapat dihasilkan pelaku copy-paste sangat beragam, dan pastinya tidak terbatas pada tiga contoh ini, namun dalih semacam inilah yang umum ditemukan.
Dapat dilihat bahwa biasanya pelaku tindakan copy-paste selalu mencari rasionalisasi atas pengambilan “jalan pintas” yang salah ini. Rasionalisasi atas perbuatan buruk seperti copy-paste sangatlah berbahaya, karena darinyalah perbuatan itu akan terbentuk menjadi suatu budaya. Dan saat perbuatan menjadi sejenis kultur, perbuatan tersebut akan menyebar dan mendarah daging. Dengan begitu saja, tindakan sudah menjadi suatu kebiasaan, atau bahkan tradisi.
Saya kembali mengajukan pertanyaan sebelumnya: apakah copy-paste suatu tindakan yang salah? Jawabannya adalah YA; copy-paste, sebagai salah satu perwujudan plagiarisme, merupakan suatu hal yang salah untuk dilakukan. Oleh karena itu, kita selaku mahasiswa, yang semestinya menjunjung integritas akademik, harus dengan tegas memberhentikan tindakan tersebut. Kita dapat melihat bahwa banyak mahasiswa berani berunjuk rasa untuk pengentasan korupsi dan penegakan keadilan, seharusnya mahasiswa juga bisa mengatakan tidak terhadap plagiarisme dan kecurangan akademis lainnya.
Dengan menegakkan integritas akademik kita, kita pun tidak akan melirik pelaksanaan tindakan plagiarisme sebagai suatu pilihan. Integritas, sebagaimana lawannya (kecurangan), juga merupakan suatu produk dari kebiasaan. Ketimbang menjadikan copy-paste sebagai tradisi turun-temurun, lebih baik kita memperjuangkan penegakan integritas akademik di kalangan mahasiswa. Mulailah dari diri sendiri, dengan tidak memberikan rasionalisasi atas kecurangan akademik apapun yang kita lakukan, dan tentu dengan tidak mengulangnya lagi. Selain itu, ingatkan selalu teman-teman mahasiswa yang lain agar tidak melakukan tindakan yang sama. Katakanlah secara tegas bahwa plagiarisme adalah sebuah tindakan “berdosa”, seberapa banyakpun orang yang melakukannya.
PS: Saya tidak akan berbohong. Saya juga pernah merasakan bagaimana menjadi seorang pelaku copy-paste tipe kedua atau bisa disebut juga sebagai pengguna “master” laporan praktikum (Kalau untuk copy-paste tipe pertama yang langsung dari internet sih tidak pernah). Tetapi saya sudah “bertobat”, ayo yang lain ikut “bertobat” juga ya!
Being clear and transparent, I allow the shine to come through and you might be able to see a reflection of yourself on me. As much as I love Indonesia, my true nation is this world, because honesty & kindness know no boundary.